Minta MUI Untuk Siapkan Fatwa Vaksinasi Covid-19, Wapres RI Tekankan Vaksin Wajib Dilakukan

- 10 Januari 2021, 16:24 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta MUI untuk siapkan fatwa vaksinasi Covid-19 bila diperlukan.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta MUI untuk siapkan fatwa vaksinasi Covid-19 bila diperlukan. /Foto: instagram.com/@kyai_marufamin/.*/Foto: instagram.com/@kyai_marufamin

Media Magelang – Wapres RI Ma’ruf Amin meminta kepada MUI untuk menyiapkan fatwa soal vaksinasi Covid-19.

Permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin soal fatwa vaksinasi Covid-19 tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi.

Masduki Baidlowi mengatakan fatwa vaksinasi Covid-19 tersebut diperlukan bila pemerintah menganggap vaksinasi merupakan keharusan bagi masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Nikita 10 Januari: Erik Tahu Istrinya Selingkuh, Tirta Semakin Mendekat ke Laila?

“Ada usulan dari Wapres kepada MUI supaya ada fatwa berikutnya terkait kewajiban untuk vaksin. Kalau memang Pemerintah menganggap vaksinasi ini sebagai sesuatu yang seharusnya, maka kewajibannya menjadi penuh lewat fatwa,” ujar Masduki dikutip dari Antara.

Usulan dari Wapres Ma’ruf Amin tersebut telah disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI dalam rapat virtual tentang perkembangan uji klinis vaksin Sinovac di rumah dinas Wapres Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Saat ini, permintaan Wapres Ma’ruf Amin tersebut sedang dikaji oleh MUI.

Baca Juga: Ramalan 2021 Dari Mbak You Tentang Pesawat Jatuh Terbukti, Bagaimana dengan 5 Lainnya?

“Tapi itu masih akan dibahas oleh MUI, karena MUI sebagai lembaga independen, untuk mengeluarkan fatwa atau tidak,” ujar Masduki lebih lanjut.

Disebutkan, MUI sedang menilai urgensi dari fatwa vaksinasi Covid-19 tersebut. Bila vaksinasi Covid-19 diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, maka MUI akan menerbitkan fatwa tersebut sebagaimana dijelaskan Masduki.

“MUI akan mengkritisi dan menganalisa, kalau misalnya dengan vaksinasi ini bisa berhubungan langsung dengan kebangkitan ekonomi, maka vaksin menjadi wajib. Itu yang akan dibahas terlebih dahulu oleh MUI,” ujarnya.

Baca Juga: Satu Pot Bisa Capai Puluhan Juta, Ini Dia Tanaman Hias Philodendron yang Lagi Hits di Awal 2021

Fatwa vaksinasi ini juga akan dibahas usai Badan POM terlah menerbitkan izin penggunaan darurat atau disebut dengan istilah Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin-vaksin yang telah diuji klinis.

Saat ini, vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI adalah vaksin Sinovac buatan China. Namun, fatwa tersebut belum dapat dijadikan rujukan utuh terhadap penggunaan vaksin Sinovac hingga BPOM menerbitkan EUA.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x