Bulan Januari 2021 BSU Rp2,4 juta dari Kemnaker Akan Cair, Siap-siap Cek Rekening!

- 12 Januari 2021, 05:10 WIB
BSU Rp2,4 juta dari Kemnaker akan segera cair ke rekening mereka pada bulan Januari 2021.
BSU Rp2,4 juta dari Kemnaker akan segera cair ke rekening mereka pada bulan Januari 2021. /Pixabay/Peggy_Marco /

Media Magelang - Beberapa calon penerima harus bersiap mengecek rekening, pasalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker yang seharusnya mereka terima akan cair pada bulan Januari 2021.

Sebelumnya, beberapa calon penerima BSU merasa resah karena dana Rp2,4 juta dari Kemnaker tidak kunjung ada di rekening mereka hingga awal bulan Januari 2021.

Namun tidak lama lagi calon penerima BSU bisa bernafas lega karena dana Rp2,4 juta dari Kemnaker akan segera cair ke rekening mereka.

Baca Juga: Wortel Ternyata Bisa Bantu Jaga Kesehatan Organ Reproduksi dan Fertilitas Pria Secara Alami

Berita akan diterimanya dana tersebut di rekening penerima seperti dikutip Media Magelang dari SeputarTangsel.com dalam artikel berjudul Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Januari 2021, Cek Detailnya.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lanjutkan pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tahun 2021 ini.

Adapun besaran BSU yang dibagikan adalah sejumlah Rp2,4 juta.

Baca Juga: Viral Foto Bayi Selamat dari Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Simak dan Cek Fakta!

Rencananya, BSU tersebut akan diberikan kepada target 12.403.896 pekerja.

Pekerja yang dimaksud ialah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta tiap bulannya.

BSU Rp2,4 juta ini akan diberikan masing-masing Rp600.000 selama empat bulan.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Ganjar Pranowo Minta Rumah Sakit di Jawa Tengah Segera Tambah Kamar ICU Covid-19

Kemnaker mengatakan bahwa BSU ini akan dicairkan pada bulan Januari 2021.

Pencairan tersebut adalah kelanjutan dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum tersalurkan.

Bagi Anda yang telah mendaftar program ini, simak langkah-langkah untuk lihat daftar penerima berikut ini.

Baca Juga: Izin BPOM Keluar, Ganjar Pranowo Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Sinovac di Jawa Tengah

Pertama, masuk ke laman kemnaker.go.id, lalu klik 'Daftar Sekarang' pada pojok kanan atas website.

Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.

Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.

Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.

Baca Juga: Ditanya Boy William Apakah Wijin Tetap Akan Nikahi Gisel: Ya, Gue Yakin

Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.

Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.

Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Baca Juga: Bayi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Dikabarkan Selamat, Begini Fakta Sebenarnya

Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***(Harumbi Prastya Hidayahningrum)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x