8 Syarat Ini Harus Dipenuhi Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021

- 13 Januari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja.
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja. //pixabay.com/EmAji

Media Magelang – BLT Subsidi Gaji akan kembali cair di Januari 2021. Namun, para calon penerima perlu mengetahui 8 syarat sebelum menerima bantuan tersebut.

Pemerintah kembali memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021.

BLT subsidi gaji akan cair ke karyawan pada Januari 2021 alias bulan ini. Penerima bantuan merupakan peserta yang telah didaftar sejak tahun lalu.

Baca Juga: Begini Penjelasan Ganjar Pranowo Vaksinasi Pertama Dilakukan di Tiga Daerah

Meski BLT subsidi gaji akan cair, sangat disayangkan bahwa tidak semua karyawan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima untuk dapat bantuan senilai Rp2,4 juta. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi tersebut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Roy Kiyoshi Buka Mulut Tanggapi Video Syur 19 Detik Gisel dan MYD: yang Salah Itu yang Nyebarin!

  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepaa BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/ buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN atau PNS

Baca Juga: Ini 5 Penyebab Bibir Gelap dan Kusam yang Dapat Menganggu Penampilan

Sementara itu, para karyawan dan buruh dapat mengecek nama mereka dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.co.id.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah