Nama Listyo Sigit Prabowo Resmi Diusulkan Jokowi, Gus Jazil: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Menerima

- 13 Januari 2021, 16:40 WIB
Soal calon Kapolri, Jazilul Fawaid  atau Gus Jazil beri selamat pada Komjen Listyo Sigit Prabowo
Soal calon Kapolri, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil beri selamat pada Komjen Listyo Sigit Prabowo /- Foto : Instagram @jazilulfawaidd

Media Magelang - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau akrab disapa Gus Jazil angkat suara soal resminya Listyo Sigit Prabowo calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi.

Gus Jazil memberikan komentarnya setelah nama Listyo Sigit Prabowo diajukan ke DPR RI sebagai pengganti Jenderal Idham Azis pada Rabu, 13 Januari 2021.

Menurut Gus Jazil, Komjen Listyo Sigit Prabowo layak diajukan sebagai calon Kapolri oleh  Presiden Jokowi karena pribadinya yang lembut, bijaksana dan juga bisa berkomunikasi dengan tiap lapisan masyarakat.

Baca Juga: Meski Ada PPKM, Ganjar Pranowo Sebut Tak Boleh Ada Alasan Tunda Pembagian BST

Seperti dilansir dari Antaranews, Gus Jazil mengucapkan selamat, sekaligus menyatakan keyakinannya bahwa DPR akan menerima nama calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi.

"Karena Komjen Pol.Listyo Sigit ini sudah sesuai syarat kepangkatan dan lainnya, saya yakin DPR tidak ada alasan untuk tidak menerima," kata Gus Jazil.

Dalam Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan Menteri Pratikno ke Ketua DPR RI, tercantum nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pilihan Jokowi.

Baca Juga: Ramalannya Soal Pesawat Jatuh Terbukti, Kini Mbak You Ramal Nasib Presiden di Tahun 2021

"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapat persetujuan DPR" kata Puan Maharani dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen.

Proses ini akan berjalan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

"DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," lanjut Puan.

Baca Juga: Melihat Jokowi Sudah Selesai Terima Vaksin, dr. Tirta: Yang Nyuntik Sampe Tremor!

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan presiden, DPR RI akan memperhatikan aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujar Puan Maharani ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

Puan juga mengatakan bahwa persyaratan yang akan dijadikan pertimbangan antara lain syarat administratif, kompetensi, profesionalisme dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Proses yang akan dilaksanakan di Internal DPR akan dimulai dari Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surpres tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan komisi terkait yaitu Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan atau "fit and proper test" yang hasilnya akan dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan dewan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Vaksin Covid-19 Bareng Presiden Jokowi, Nagita Slavina dan Rafathar Nonton di Rumah

Mekanisme pemberian persetujuan akan memakan waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal Surpres diterima oleh DPR RI.

Atas kabar tersebut, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil memberikan selamat pada Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah resmi diusulkan Jokowi dan menyebut tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menerima usulan tersebut.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x