Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan, semuanya tidak terlepas dari tujuan kinerja DPR.
"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan presiden, DPR RI akan memperhatikan aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujar Puan Maharani ketika memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Jatah Vaksin Covid-19, Nagita Slavina dan Rafathar Cuma Bisa Nonton dari Rumah
Puan juga mengatakan bahwa persyaratan yang akan dijadikan pertimbangan antara lain syarat administratif, kompetensi, profesionalisme dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Proses yang akan dilaksanakan di Internal DPR akan dimulai dari Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surpres tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan komisi terkait yaitu Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan atau "fit and proper test" yang hasilnya akan dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan dewan.
Mekanisme pemberian persetujuan akan memakan waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal Surpres diterima oleh DPR RI.
Baca Juga: Ramalannya Soal Pesawat Jatuh Terbukti, Kini Mbak You Ramal Nasib Presiden di Tahun 2021
Ajuan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo akan melewati beberapa tahapan selama 20 hari sebagai batas waktu proses untuk DPR RI melakukan langkah pemberian persetujuan usulan Jokowi tentang penetapan pejabat Kapolri.***