DKPP Pecat Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI Terkait Kasus Evi Novida

- 13 Januari 2021, 18:45 WIB
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan DKPP terkait masalah Evi Novida Ginting
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan DKPP terkait masalah Evi Novida Ginting //Instagram.com/@kpu_ri

Media Magelang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan pemecatan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU diduga pelanggaran kode etik terkait kasus Evi Novida Ginting Manik.

Kabar mengenai pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman diputuskan dari sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu siang.

Putusan pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman rencananya akan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dilaksanakan dalam tujuh hari.

Baca Juga: Nama Listyo Sigit Prabowo Resmi Diusulkan Jokowi, Gus Jazil: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Menerima

Pelanggaran kode etik yang dilakukan terkait dengan lanjutan kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik pada 18 Maret 2020.

Arief diduga melanggar etik karena membuat keputusan sepihak terkait status Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Artikel mengenai kabar pemecatan ini dikutip Media Magelang dari denpasarupdate.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul DKPP Pecat Arief Budiman Dari Ketua KPU RI.

Baca Juga: Sekarang Gantian Nasib Jokowi Diramal Mbak You: Akan Ada Pergantian Presiden di 2021

Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melanggar kode etik

Arief dianggap secara sepihak mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Pemberhentian Arief Budiman dilakukan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Jatah Vaksin Covid-19, Nagita Slavina dan Rafathar Cuma Bisa Nonton dari Rumah

Arief dianggap melakukan pelanggaran kode etik sehingga harus dijatuhi sanksi peringatan keras dengan diberhentikan sebagai ketua KPU RI. Keputusan DKPP tersebut tertuang dalam keputusan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Arief dianggap menyalahi wewenangnya dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali Evi Novida setelah keluarnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua KPU RI kepada teradu Arief Budiman," kata Ketua DPP dalam pembacaan keputusannya.

Baca Juga: Sesuai Prediksi Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo Ada Di Surpres Jokowi yang Diterima DPR RI

DKPP menyidang Arief Budiman karena keberatan atas surat KPU nomor pada Agustus lalu dengan nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tentang pengangkatan kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU.***(M Hari Balo)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x