Terdapat enam golongan yang termasuk menjadi penerima Bansos PKH 2021 beserta variasi besaran yang diterima setiap golongan, yaitu:
- Ibu Hamil: Rp3 juta
- Anak Usia Dini: Rp3 juta
- Anak Sekolah
- SD: Rp900 ribu
- SMP: Rp1,5 juta
- SMA: Rp2 juta
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta
- Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta
- Lansia: Rp2,4 juta
Baca Juga: Kapolda Jateng Sudah Terima Suntikkan Vaksin Corona Tahap Pertama, Ajak Masyarakat Untuk Tidak Ragu
Besaran dana bansos PKH Ibu Hamil, Lansia, hingga Pelajar di atas merupakan total yang diterima setiap golongan dalam satu tahun.
Nantinya bantuan setiap tersebut akan disalurkan selama empat kali dalam setahun atau dalam kurun waktu tiga bulan sekali.
Bantuan PKH tersebut akan disalurkan melalui Bank Himabara, seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN, di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Baca Juga: Wasiat Syekh Ali Jaber untuk Keluarga : Ingin Dimakamkan di Lombok Nusa Tenggara Barat
Aturan Pembelanjaan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2021
Pihak Kemensos berharap, Ibu Hamil, Pelajar, Lansia, dan golongan lain yang menjadi penerima Bantuan PKH ini dapat memanfaatkan pembelian secara bijak, seperti:
- Membeli keperluan sekolah, seperti buku, seragam dan alat tulis
- Belanja kebutuhan pokok, seperti lauk pauk, buah, dan sayuran
- Berobat dan pemeriksaan kesehatan
- Tambahan modal usaha
- Belanja kebutuhan kesehatan, seperti masker, vitamin, dan lain-lain
- Ditabung
Baca Juga: Donald Trump Resmi Menjadi Presiden AS Pertama yang Dimakzulkan Dua Kali
Kemensos menghimbau penerima bantuan agar tidak membelanjakan Bantuan PKH dan Bansos lainnya untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, hingga kebutuhan lain yang di luar kebutuhan pokok.