Donald Trump Resmi Menjadi Presiden AS Pertama yang Dimakzulkan Dua Kali

- 14 Januari 2021, 15:00 WIB
House of Representatives resmi memutuskan penghentian jabatan Presiden Donald Trump karena penyalahgunaan kekuasaan.
House of Representatives resmi memutuskan penghentian jabatan Presiden Donald Trump karena penyalahgunaan kekuasaan. /Instagram.com/@realdonaldtrump

Media Magelang - Pasca aksi penyerbuan Gedung Capitol AS, Donald Trump kembali harus menelan pil pahit untuk kembali terkait pemakzulan atas tuduhan menghasut pemberontakan.

Setelah 10 rekannya dari Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat, House of Representatives (HOR) sebutan untuk DPR AS resmi memutuskan penghentian jabatan Presiden Donald Trump karena penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, Donald Trump juga menghadapi dakwaan menghalangi Kongres AS dengan membakar opini di media sosial sehingga menimbulkan kekacauan.

Baca Juga: Kapolda Jateng Sudah Terima Suntikkan Vaksin Corona Tahap Pertama, Ajak Masyarakat Untuk Tidak Ragu

Dilansir dari Reuters, hasil pemungutan suara di DPR AS dimenangkan Partai Demokrat dengan jumlah suara 232-197 setelah serangan mematikan massa pro-Trump terhadap demokrasi Amerika di Gedung Capitol AS beberapa waktu lalu.

Buntut dari aksi tersebut DPR AS sepakat untuk memakzulkan Donald Trump meskipun tampaknya tidak mungkin pemakzulan ini bisa secara otomatis menggulingkan Trump sebelum masa jabatan empat tahunnya berakhir.

Pemimpin mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, menolak usulan diadakannya sidang pemakzulan cepat, dengan mengatakan bahwa tidak ada cara untuk menyimpulkan pemakzulan sebelum Trump meninggalkan jabatannya. 

Baca Juga: Kesal Dengan Ulah Ayah Rafathar yang Kumpul-kumpul Setelah Divaksin, Sherina: Halo Raffi Ahmad!

Bahkan jika Trump telah meninggalkan Gedung Putih, Mitch khawatir keyakinan Senat dapat mengarah pada pemungutan suara untuk melarang Donald Trump mencalonkan diri lagi.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x