Heboh! 6 WNI Rampok Toko Arloji Mewah di Hong Kong, Salah Satunya Pelaku Penyiksaan

- 21 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi perampokan oleh WNI di Hong Kong /
Ilustrasi perampokan oleh WNI di Hong Kong / /Pixabay/mohammed_hassan/
 
Media Magelang - Berita heboh datang dari 6 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Hong Kong.
 
6 warga negara Indonesia (WNI) itu diberitakan telah merampok toko arloji (jam tangan) mewah di Hong Kong.
 
Karena perampokan yang dilakukan itu, 6 warga negara Indonesia (WNI) tersebut kini ditahan oleh polisi Hong Kong.
 
Parahnya, salah satu pelaku perampokan toko arloji mewah di Hong Kong itu adalah pelaku penyiksaan.
 
 
Dilansir dari Antara, enam WNI tersebut merampok toko arloji mewah di kawasan Causeway Bay, Hong Kong.
 
Perampokan yang dilakukan oleh enam WNI tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang ada dì Hong Kong.
 
"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dikutip dari Antara.
 
Judha Nugraha mengatakan, berdasarkan keterangan HKPF, empat WNI pelaku perampokan itu telah ditahan kepolisian Hong Kong di Correctional Facility HKPF.
 
Sedangkan dua orang pelaku lainnya dibebaskan dengan jaminan.
 
"Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," tutur Judha Nugraha.
 
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan jelas, hingga saat ini pihak KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF.
 
Selain itu, pihak KJRI juga terus berupaya agar para WNI tersebut bisa mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent (izin), dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 
 
Judha Nugraha menyebutkan, bahwa perampokan di toko arloji mewah memang kerap terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. 
 
HKPF menduga, banyaknya perampokan di toko arloji mewah itu merupakan ulah sebuah sindikat.
 
Penangkapan enam WNI tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024, usai mereka merampok 25 unit jam tangan senilai kurang lebih enam juta dolar Hong Kong, atau senilai Rp12 miliar.
 
Dari keterangan polisi Hong Kong diketahui, enam WNI yang ditangkap atas kasus perampokan itu terdiri dari tiga orang perempuan, dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.
 
Polisi Hong Kong menyebut, empat dari pelaku perampokan itu telah melebihi masa izin tinggal.
 
Sementara satu pelaku lainnya mengaku pernah melakukan aksi penyiksaan.
 
Kepolisian Hong Kong menegaskan, bahwa perampokan adalah satu kejahatan serius, yang mana para pelakunya harus segera diadili dan dihukum, tidak peduli kewarganegaraan maupun status imigrasi mereka.
 
Dengan demikian dilaporkan, bahwa 6 WNI telah merampok sebuah toko arloji mewah di Hong Kong, dan salah satunya adalah seorang pelaku penyiksaan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x