Terbukti Curi Rahasia Dagang, Mantan Karyawan Apple Didenda Rp2,2 Miliar

- 14 Februari 2024, 06:00 WIB
Logo Apple terlihat di Apple Store di Brooklyn, New York, AS 23 Oktober 2020.
Logo Apple terlihat di Apple Store di Brooklyn, New York, AS 23 Oktober 2020. /REUTERS/Brendan McDermid/File Photo
 
Media Magelang - Seorang mantan karyawan Apple didenda Rp2,2 miliar.
 
Hal tersebut terjadi lantaran mantan karyawan Apple itu terbukti mencuri rahasia dagang perusahaan teknologi raksasa itu.
 
Selain didenda Rp2,2 miliar atau 146.984 dolar Amerika Serikat (AS), mantan karyawan Apple yang bernama Xiaolang Zhang itu juga dihukum selama empat bulan.
 
Hukuman terhadap Xiaolang Zhang itu resmi diputuskan oleh Pengadilan distrik California.
 
 
Menurut laporan Arena EV sebagaimana dilansir dari Antara, kasus pencurian rahasia dagang Apple oleh Xiaolang Zhang ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2018 silam.
 
Kasus ini mulai terjawab ketika FBI dan Apple bekerja sama untuk mengungkapnya.
 
Diketahui, Xiaolang Zhang kemungkinan besar telah mencuri rahasia dagang sensitif perusahaan teknologi raksasa Apple.
 
Rahasia dagang tersebut berkaitan dengan Project Titan sebuah teknologi, yang dirancang untuk kendaraan masa depan pintar dari Apple.
 
Usai mencuri rahasia dagang, Xiaolang Zhang meninggalkan AS dan kembali ke negara asalnya Tiongkok.
 
Di Tiongkok, Xiaolang Zhang bergabung dengan XMotors, sebuah perusahaan rintisan Tiongkok yang mengerjakan teknologi mobil otonom. 
 
Saat itulah pihak Apple baru menyadari bahwa Xiaolang Zhang berusaha menghindar dari tuduhan.
 
Maka dengan segera Apple mengambil tindakan hukum.
 
Bukti kejahatan Xiaolang Zhang muncul dari aktivitas jaringannya di Apple, dan perangkat Apple miliknya. 
 
Saat berada di Apple, Xiaolang Zhang menduduki posisi sebagai insinyur di berbagai produk dalam Project Titan.
 
Usai kejahatannya terbongkar, Xiaolang Zhang mengakui kesalahannya, dan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
 
Dari keterangan yang dihimpun oleh Media Magelang diwartakan, seorang mantan karyawan Apple didenda Rp2,2 miliar karena terbukti bersalah mencuri rahasia dagang sensitif milik perusahaan teknologi raksasa itu.***
 

Editor: Heru Fajar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x