Donald Trump Resmi Menjadi Presiden AS Pertama yang Dimakzulkan Dua Kali

- 14 Januari 2021, 15:00 WIB
House of Representatives resmi memutuskan penghentian jabatan Presiden Donald Trump karena penyalahgunaan kekuasaan.
House of Representatives resmi memutuskan penghentian jabatan Presiden Donald Trump karena penyalahgunaan kekuasaan. /Instagram.com/@realdonaldtrump

Presiden terpilih Joe Biden juga turut membuka suara atas kejadian ini dan meminta agar sidang pemakzulan Senat di hari-hari awal masa jabatannya tidak menunda pekerjaan pada prioritas legislatifnya.

Hal ini mengingat pelantikan Presiden terpilih dari Partai Demokrat Joe Biden akan dilakukan pada waktu dekat yakni pada 20 Januari 2021.

Baca Juga: Unggah Foto Salat Berjamaah dengan Syaikh Ali Jaber, Deddy Corbuzier Kenang Sosok sang Ulama

Biden khawatir jika sidang pemakzulan Donald Trump nantinya bakal menunda konfirmasi Kabinet, dan mendesak kepada para pemimpin Senat untuk menemukan cara untuk melakukan keduanya pada waktu yang sama.

Pemakzulan Donald Trump ini terjadi pada hari Rabu 13 Januari 2021, setelah 10 rekannya dari Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menuduhnya menghasut pemberontakan dalam penyerbuan yang terjadi di Gedung Capitol AS minggu lalu.

Sebelumnya, Trump pernah menghadapi pemakzulan pada Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres yang berasal dari permintaannya agar Ukraina menyelidiki Biden dan putranya Hunter menjelang Pilpres AS 2020.

Selanjutnya pada tahun ini, buntut penyerbuan Gedung Capitol AS, DPR mengeluarkan satu artikel pemakzulan yang menuduh Trump "menghasut pemberontakan," terkait pidato yang dia sampaikan seminggu sebelumnya kepada ribuan pendukungnya sebelum akhirnya massa pro-Trump mengamuk.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x