Tak Semua Bisa Vaksin Covid-19, Ini Kriteria Orang yang tak Boleh Vaksinasi Corona Baru

- 17 Januari 2021, 11:56 WIB
Tak Semua Bisa Vaksin Covid-19, Ini Kriteria Orang yang tak Boleh Vaksinasi Corona Baru
Tak Semua Bisa Vaksin Covid-19, Ini Kriteria Orang yang tak Boleh Vaksinasi Corona Baru /Foto: Pixabay/torstensimon

Media Magelang – Ternyata, tak semua orang bisa melakukan vaksin Covid-19. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan vaksinasi ini.

Sebagaimana yang telah diketahui, vaksin Covid-19 telah dilaksanakan sejak Rabu 13 Januari 2021 lalu diawali dengan Presiden Joko Widodo yang disuntik pertama kali. Pada hari selanjutnya, Kamis 14 Januari 2021, para tenaga kesehatan juga melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai daftar prioritas yang ditetapkan pemerintah.

Namun, tak semua orang dapat mengikuti program vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran di ANTV Minggu 17 Januari 2021, Rencana Jahat Khanna Kepada Akash akan Terbongkar?

Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan ada belasan indikator dan kriteria seseorang bisa atau belum bisa divaksin Covid-19.

Beberapa di antaranya adalah seseorang berusia selain 18-59 tahun, ibu hamil dan menyusui, hingga seseorang dengan penyakit penyerta.

“Ada belasan indikator yang tidak bisa dilakukan vaksinasi. Sebaiknya berobat dulu untuk penyembuhan penyakitnya. Bahkan tenaga kesehatan sekalipun kalau masuk dalam salah satu indikator ini, tak bisa divaksin,” ujar Dana Sujaksani, Senin 11 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi, Update Hari Ini BPPTKG Sebut Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar 36 Kali

Sebagaimana dilansir Media Magelang dari Kabar Banten dalam artikel berjudul “Yuk, Cek Lagi Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19”, pihaknya saat ini tengah memantau kesiapan sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) di berbagai wilayah Kota Cilegon untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x