- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Ganjar Pranowo Persilakan Masyarakat Gunakan Stadion Jatidiri Supaya Venue Tidak Keras
- Bukan ASN, TNI/ Polri serta Pegawai BUMN/ BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat Keterangan Usaha (SKU) tersebut bisa diperoleh dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut nantinya dilampirkan saat mendaftar program bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta.***