BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Bisa Didapat, Ikuti Prosedur Ini!

- 17 Januari 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi BLT Rp6 juta untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta.
Ilustrasi BLT Rp6 juta untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta. /Emaji/Pixabay/WARTA PONTIANAK

Media Magelang - Kementerian Sosial masukkan bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 untuk ibu hamil dan balita. Bantuan yang diberikan pun tak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp6 juta. 

Namun, ibu menyusui dan balita bisa mendapatkan BLT ini bila memenuhi syarat tertentu.

Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam program PKH Kementerian Sosial.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pendaftaran BLT UMKM Lewat Facebook atau Tautan Daring?

BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta, rencanannya disalurkan dalam 4 termin selama satu tahun pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

BLT ibu hamil dan balita pun bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Syarat dapat BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya".

Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x