BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Bisa Didapat, Ikuti Prosedur Ini!

- 17 Januari 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi BLT Rp6 juta untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta.
Ilustrasi BLT Rp6 juta untuk ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta. /Emaji/Pixabay/WARTA PONTIANAK

Adapun BLT untuk ibu hamil dan balita, akan masuk dalam anggaran bantuan PKH untuk memastikan balita tetap sehat di tengah pandemi, dan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Baca Juga: Lama Tidak Terlihat Mendampingi Presiden Jokowi, Ini Kabar Terbaru Ibu Negara Iriana Joko Widodo

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?

Syarat Daftar PKH

Warga miskin/rentan miskin.

Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Leeds United vs Brighton: Prediksi, Head to Head, Siaran Langsung Liga Inggris di NET

Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.***(Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi)

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah