Adapun BLT untuk ibu hamil dan balita, akan masuk dalam anggaran bantuan PKH untuk memastikan balita tetap sehat di tengah pandemi, dan kondisi ekonomi yang belum stabil.
Baca Juga: Lama Tidak Terlihat Mendampingi Presiden Jokowi, Ini Kabar Terbaru Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?
Syarat Daftar PKH
Warga miskin/rentan miskin.
Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Leeds United vs Brighton: Prediksi, Head to Head, Siaran Langsung Liga Inggris di NET
Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.***(Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi)