Ibu Hamil dan Balita Bisa Cairkan BLT PKH Rp3 Juta Asal Punya Syarat Ini

- 20 Januari 2021, 06:30 WIB
BLT PKH Rp3 juta yang diperuntukan untuk KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil atau balita ada syaratnya.
BLT PKH Rp3 juta yang diperuntukan untuk KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil atau balita ada syaratnya. /JOJON/ANTARA FOTO

Media Magelang - Ibu hamil dan balita pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bisa mendapat BLT PKH asal punya kartu ini.

BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta per tahun akan mulai dicairkan kepada penerima yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Penerima bansos BLT PKH ibu hamil dan balita harus lebih dulu memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Sub Indo Terbaik yang Bisa Ditonton Di Viu, Simak Sinopsisnya Di Sini!

Syarat berikutnya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.

Sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel, "BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Hanya Bisa Cair Jika Punya KPS, Begini Cara Mendapatkannya", begini penjelasannya.

Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Tinjau Lokasi Pengungsi Gunung Merapi, Ganjar Pranowo Senang

PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima yakni Rp3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga: BPPTKG Berikan Rekomendasi Terbaru Soal Erupsi Merapi, Sebut Sementara Harus Hindari 5 Sungai Ini

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini mulai 4 Januari 2021.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.

Baca Juga: BPPTKG: Gunung Merapi Sudah Alami Erupsi Efusif Sejak 4 Januari 2021

Sedangkan tahap tiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

"Ini diberikan setiap 3 bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Mensos Risma dikutip dari konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

Lebih lanjut, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).

Baca Juga: Salip Wonder Woman 1984, Film The Marksman yang Dibintangi Liam Neeson Rajai Box Office

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Siapkan NISN, Cek Daftar Siswa Penerima Bansos PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Setelah itu, yang bersangkutan akan menerima KPS, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.***(Elfrida Chania S)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x