Terakhir, Anda akan dapat melihat status penerimaan bantuan tunai KIP milik Anda.
Bila Anda belum mendapatkan KIP, Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Bila Anda tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi syarat.
Adapun besaran dana bantuan tunai dari Kemendikbud sebagai berikut:
- Peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Baca Juga: Delapan Atlet Bulu Tangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Skor, Begini Respon PP PBSI
Dengan adanya bantuan ini, para penerima dapat menggunakan uang tersebut untuk membantu biaya pribadi, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya kelas tambahan.
Para pelajar dan mahasiswa bisa mendapatkan bantuan uang dari Kemdikbud. Bantuan tersebut akan diberikan bagi pelajar SD hingga mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan dengan nilai hingga Rp1 juta.
Program bantuan PIP ini diberikan untuk pelajar, mahasiswa, dan anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.
Dilansir Media Magelang dari Kemdikbud, bantuan tunai ini akan diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Warga Jawa Tengah Ikuti PKM Jawa-Bali 11-25 Januari dengan Disiplin 3M