Ingin Miliki Hunian Murah? Simak Syarat Ajukan KPR Bersubsidi Terbaru Tahun 2021

- 30 Januari 2021, 20:20 WIB
Ingin Miliki Hunian Murah? Simak Syarat Ajukan KPR Bersubsidi Terbaru Tahun 2021
Ingin Miliki Hunian Murah? Simak Syarat Ajukan KPR Bersubsidi Terbaru Tahun 2021 /pu.go.id

Media Magelang - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan program kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Jumat 29 Januari 2021, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menargetkan akan ada sekitar 222.876 unit KPR bersubsidi Tahun Anggaran (TA) 2021.

KPR bersubsidi tahun ini berasal dari 4 program Kementerian PUPR, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga: Biodata Lengkap Kevin Hillers Pemeran Erlangga Musuh Baru Aldebaran Di Sinetron Ikatan Cinta

Untuk FLPP, pemerintah mengalokasikan sebanyak 157.500 unit beserta SBUM, BP2BT 39.996 unit, dan Tapera sebanyak 25.380 unit.

Lalu apa saja syarat mendapatkan KPR bersubsidi dengan skema FLPP yang mendapatkan anggaran terbesar dari 3 program lainnya? Simak di bawah ini:

Baca Juga: Menag Sebut Borobudur Akan Jadi Rumah Ibadah Buddha Dunia, Ganjar Pranowo: Ini Berita yang Menggembirakan

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.


2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah


3. Penerima dan pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19


4. Penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun


5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: China Terapkan Swab Anal, Begini Cara Kerjanya Untuk Deteksi Covid-19

Sementara itu, penerima KPR bersubsidi juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pengajuan.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk menjadi debitur KPR FLPP, sebagaimana dikutip Media Magelang dari laman Kementerian PUPR:

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah