BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Batal Cair, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tekan Angka Pengangguran

- 2 Februari 2021, 15:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah jelaskan soal BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang batal cair.
Menaker Ida Fauziyah jelaskan soal BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang batal cair. /Kemnaker
Media Magelang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memberikan penjelasan terkait Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji dibawah lima juta untuk termin 3 yang batal cair.
 
Batal cairnya BLT subsidi gaji BPJS  Ketenagakerjaan tersebut karena memang bantuan tersebut tidak dianggarkan dalam APBN 2021.
 
Tidak masuknya BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam APBN 2021 ini diumumkan oleh Menaker Ida Fauziyah pada Sabtu 30 Januari 2021 lalu.
 
 
Kemnaker merupakan kementrian yang berperan penting dalam menyiapkan tenaga kerja unggul. Dengan demikian, Kemnaker selalu menjalin sinergi dan kolaborasi bersama Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, kerjasama juga dilakukan dalam hal pelatihan vokasi, program magang dan penempatan kerja baik bagi calon pekerja maupun pekerja itu sendiri.
 
 
"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " ujar Ida Fauziah.  
 
Menaker Ida Fauziah juga menyampaikan bahwa batalnya pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia sehingga tenaga kerja yang kompeten dapat terserap.
 
Menaker menyampaikan dalam jangka waktu panjang hal tersebut dapat memberikan dampak yang positif melalui kolaborasi tenaga kerja, pemerintah dan perusahaan dalam mengurangi jumlah pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.
 
 
Selain itu, pada Rabu, 27 Januari 2021 saat press release pemaparan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEB), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak menyampaikan anggaran subsidi gaji dalam program bansos yang diteruskan pada tahun 2021.
 
Menkeu Sri Mulyani hanya memaparkan anggran bantuan yang diteruskan pada 2021 berupa kartu sembako, bantuan PKH untuk 10 juta KPM, dana BLT Desa, subsidi kuota PJJ, bansos tunai bagi 10 juga KPM, serta bantuan listrik. Selain itu, bantuan juga dialokasikan untuk UMKM sebesar Rp156,06.
 
Batalnya pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang lebih baik dan menekan angka pengangguran sebagai dampak dari pandemi COVID-19.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x