Media Magelang – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia mengeluarkan rilis mengenai aturan penggunaan seragam atau atribut keagamaan di sekolah.
Aturan mengenai penggunaan seragam atau atribut keagamaan telah disahkan oleh Kemdikbud Indonesia kemarin, Rabu 3 Februari 2021.
Peraturan ini dibuat menyusul setelah Kemdikbud menemukan praktik pemaksaan penggunaan atribut keagamaan selama proses belajar mengajar.
Baca Juga: Silaturahmi Kapolri ke Kejaksaan Agung, Bahas Peningkatan Sinergitas antara Keduanya
Praktik pemaksaan penggunaan atribut keagamaan di sekolah terjadi di SMKN 2 Padang pada Bulan Januari 2021.
Dilansir dari Rembang Bicara, siswi bernama Jeni yang merupakan non-muslim dipaksa menggunakan hijab saat bersekolah.
Lantaran dirinya menolak, pihak sekolah sampai memanggil orang tua Jeni dan terjadilah perdebatan saat pertemuan kedua belah pihak.
Baca Juga: Joan Mir Tetap Favoritkan Marc Marquez Jadi Juara Dunia MotoGP 2021
Tak berselang lama, kasus yang menimpa Jeni ini banyak diperbincangkan publik hingga sampai kepada Kemdikbud.
Kemdikbud menganggap bahwa apa yang menimpa Jeni adalah salah satu contoh intoleransi yang terjadi di lingkup pendidikan.