Media Magelang – KPAI menyebut adanya kasus pemaksaan hijab kepada siswi non-muslim adalah sebuah pelanggaran HAM.
Kasus pemaksaan jilbab kepada siswi non-muslim tersebut terjadi di Sumatera Barat. Hal ini pun menuai kritik dari berbagai pihak salah satunya KPAI, dan menyebutnya sebagai pelanggaran HAM.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai kasus pemaksaan jilbab kepada siswi non-muslim yang terjadi di SMKN 2 Padang ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Live Streaming Elche vs Barcelona, TV Online Gratis Liga Spanyol
Menurutnya pula, pihak sekolah tak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan hijab.
“Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung tinggi nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” ungkap Retno Listyarti dikutip dari PMJ News Senin 25 Januari 2021.
Retno Listyarti juga menyayangkan tindakan ini. seharusnya, sekolah negeri menyemai keberagaman, menerima perbedaan, danmenjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Baca Juga: Penyanyi Halsey Membatalkan Seluruh Rangkaian Tur Konser di 2021
Terlebih, sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang siswanya beragam.