Media Magelang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan memberikan tanggapan soal larangan kegiatan Front Pembela Islam atau FPI.
Tak hanya dilarang, FPI pun secara tegas dibubarkan oleh pemerintah. Komnas HAM yang berupaya dalam melindungi hak-hak masyarakat Indonesia, memilih untuk tidak menanggapi persoalan ini.
Pemerintah menetapkan untuk melarang kegiatan dan penggunaan atribut dan simbol FPI per hari ini, Rabu 30 Desember 2020. Bahkan, melalui pengumuman yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, FPI secara tegas dibubarkan lantaran tidak memiliki badan hukum.
Baca Juga: FPI Minta Adakan Konferensi Pers Terkait Pembubaran, Polres Jakarta Pusat Melarang
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan
Tak hanya itu, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa organisasi apapun yang mengaku sebagai FPI akan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau ada organisasi yang mengatasnamakan sebagai FPI maka itu ditolak karena legal standingnya sudah tidak ada,” lanjutnya.
Baca Juga: FPI Ingin Jumpa Pers Soal Organisasinya Dilarang Negara, Kapolres Jakarta Pusat: Tak Diperkenankan
Komnas HAM enggan menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang telah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Komnas HAM beralasan bahwa mereka belum menerima dan mempelajari kebijakan tersebut.