FPI Dibubarkan Oleh Pemerintah, Komnas HAM Enggan Tanggapi Kebijakan Tersebut Karena Alasan Ini

- 31 Desember 2020, 06:30 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik /Instagram/@taufandamanik

“Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 dikutip dari Antara.

Komnas HAM disebutnya harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan soal kasus pelarangan ormas FPI di Indonesia. Hal ini lantaran Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang melibatkan FPI di Tol Cikampek awal bulan ini.

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Buat SKB Pembubaran FPI, Tagar FrontPejuangIslam Trending di Twitter

Ahmad Taufan pun berjanji akan memberikan respons soal SKB pelarangan FPI dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu, keputusan pelarangan FPI tersebut dibuat atas diskusi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pengumuman ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 , Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII 2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Nam Air Mendarat di Ngloram, Ganjar Pranowo Berharap Bakal Bawa Perubahan Bagi Blora dan Sekitarnya

Adapun surat keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan beberapa hal soal FPI sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah