FPI Minta Adakan Konferensi Pers Terkait Pembubaran, Polres Jakarta Pusat Melarang

- 30 Desember 2020, 20:24 WIB
Personel Brimob bersenjata menjaga kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. (Twitter)
Personel Brimob bersenjata menjaga kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. (Twitter) /



Media Magelang- Front Pembela Islam atau FPI hendak mengadakan jumpa pers merespon pembubaran dan pelarangan kegiatan mereka, namun upaya itu dilarang oleh pihak Polres Jakarta Pusat

Rencananya FPI akan membuka konferensi pers pada pukul 16.00 Rabu, 30 Desember 2020 di markas besarnya di Petamburan. Namun sebelum diadakan, ratusan personel dari Polres Jakarta Pusat mengandeng TNI ke Petamburan, Jakarta Pusat.

Sehingga upaya FPI untuk membuka konferensi per situ terancam gagal dengan kedatangan dari Polres Jakarta Pusat itu.

Baca Juga: FPI Ingin Jumpa Pers Soal Organisasinya Dilarang Negara, Kapolres Jakarta Pusat: Tak Diperkenankan

Kedatangan aparat ke Petamburan karena telah ditetapkannya pembubaran FPI oleh beberapa pejabat tinggi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Sehingga, hal ini membuat setiap atribut ataupun symbol dilarang beredar serta tidak dipebolehkan adanya kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

Mahfud MD yang memimpin siaran pers pelarangan FPI itu menekankan kepada setiap aparat di pusat dan daerah untuk menolak setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

Baca Juga: Pasca Ditetapkanya Pembubaran FPI, Ratusan Personel TNI dan Polri Datangi Petamburan

Dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat berjudul FPI Rencanakan Jumpa Pers Tanggapi Pembubaran, Kapolres Jakarta Pusat: Tidak Boleh!, pihak polisi melakukan sweeping atau penurunan paksa pada setiap atribut ataupun symbol yang berkaitan dengan FPI maupun Habib Rizieq.

Ratusan brimob berpakaian lengkap kemudian melakukan sweeping atribut FPI serta baliho Habib Rizieq di sepanjang jalan Petamburan untuk kemudian di lepas paksa.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan melarang kegiatan FPI karena disebut tidak memiliki izin.

Baca Juga: Kapolres Jakarta Pusat Tidak Izinkan Kegiatan FPI, Termasuk Rencana Jumpa Pers

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan legal-nya. Artinya jelas tidak kita izinkan," ungkap Heru saat ditemui di jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.

Terkait sweeping atribut FPI, Heru mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah secara tegas telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.

"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik itu banner, pamflet atau atribut yang lainnya sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan lain," ungkapnya.

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Buat SKB Pembubaran FPI, Tagar FrontPejuangIslam Trending di Twitter

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

Dikatakan Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.***

(Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x