FPI Dilarang Beraktivitas di Indonesia, Komnas HAM: Kami Harus Pelajari Terlebih Dahulu dengan Cerma

- 31 Desember 2020, 06:15 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /Instagram/@komnas.ham

Media Magelang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum memberi tanggapan soal pelarangan FPI beraktivitas di wilayah hukum Indonesia setelah 6 pejabat tinggi menurunkan SKB untuk membubarkan FPI.

Dalam SKB yang diturunkan 6 pejabat tinggi, disebutkan bahwa FPI secara de jure atau hukum sudah tidak ada sejak 21 Juni 2019, setelah SKT organisasi mereka tidak diperpanjang.

Akan tetapi, meski sudah tidak memiliki izin organisasi tetap lakukan kegiatan bahkan meresahkan masyarakat seperti melakukan sweeping dan tindak kekerasan.

Baca Juga: FPI Minta Adakan Konferensi Pers Terkait Pembubaran, Polres Jakarta Pusat Melarang

Kendati keputusan 6 pejabat tinggi tersebut dianggap beberapa pihak melanggar hak asasi, namun Komnas HAM masih enggan memberi tanggapan.

Pasalnya, mereka belum menerima SKB yang diturunkan oleh 6 menteri yang menyatakan pembubaran FPI dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebut pihaknya baru akan buat keputusan setelah memelajari berkas surat, apakah membela FPI atau membenarkan tindakan pemerintah.

Baca Juga: FPI Ingin Jumpa Pers Soal Organisasinya Dilarang Negara, Kapolres Jakarta Pusat: Tak Diperkenankan

Bukan hanya karena belum menerima salinan SKB, Komnas HAM juga sedang fokus pada kasus lain yang juga terkait dengan FPI, yang penembakan 6 laskar pengawal Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x