"Komnas HAM perlu membaca dulu, memelajari dulu hal ini dan tentu saja harus cermat. Apalagi, saat ini kami masih melakukan penyelidikan yang ada kaitannya dengan FPI," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Dia menyebut pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dan memberikan pernyataan karena timnya masih terlibat dalam penyelidikan kasus penembakan di tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ratusan Personil TNI Polri Bersihkan Atribut FPI dan Habib Rizieq di Petamburan
Namun, Ahmad Taufan Damanik berjanji pihaknya akan segera membuat tanggapan secepatnya dalam beberapa hari ke depan.
Sementara itu, 6 pejabat tinggi dan sejumlah lembaga telah menandatangani SKB larangan kegiatan, menggunakan simbol dan atribut, serta penghentian segala macam kegiatan FPI.
Pasalnya FPI dianggap tidak memiliki ketetapan hukum sejak 2019, sehingga ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan ilegal.***