Dibubarkan Menko Polhukam, Tagar Berkaitan FPI kini Trending di Twitter

- 30 Desember 2020, 17:11 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI. /Tangkapan Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam

Media Magelang- Tagar yang berkaitan dengan FPI kini trending di Twitter pasca dibubarkan oleh Menko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Siaran Pers pembubaran FPI itu dipimpin oleh Menko Pulhukam Mahfud MD pada siang pukul sekitar 12.00 WIB. hal itu membuat sebagian warganet memberi respon pada tagar di Twitter.

Dibubarkannya FPI oleh Menkopolhukam menimbulkan banyak polemik bagi sebagian warganet di jagat Twitter

Baca Juga: Nam Air Mendarat di Ngloram, Ganjar Pranowo Berharap Bakal Bawa Perubahan Bagi Blora dan Sekitarnya

Cukup banyak tagar di twitter berkaitan tentang dibubarkannya FPI, seperti pada pukul 14.00 WIB tagar #FPIOrmasRadikalIslam berada di peringkat atas trending twitter.

Kemudian sejam setelahnya tagar #FPITerlarang menyalip tagar #FPIOrmasRadikalIslam dengan jumlah 13.000 cuitan.

Namun ketika berita ini ditulis yaitu pada pukul 17.00 WIB ini kolom trending twitter banyak dipenuhi oleh tagar maupun keyword mengenai FPI.

Baca Juga: Soal Radikalisme Terorisme, Kapolda: Pemberantasan Kelompok Intoleran Jadi Perhatian Polda Jateng

Tagar #FPITerlarang berada di peringkat tertinggi trending Twitter dengan jumlah cuitan mencapai 26.500.

Disusul dengan #FPI_FrontPejuangIslam dengan 22.600 cuitan, #TetapTegakWalauTanganTerikat 15.800 cuitan, dan #FPIOrmasRadikalIslam dengan 14.300 cuitan.

Bedasarkan keterangan dari siaran pers, Mahfud MD menyebutkan jika Pembubaran FPI itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), hasil kesepakatan dari 6 pejabat tinggi yang bersangkutan.

Baca Juga: Mata Najwa Tidak Tayang di Trans 7 Rabu, 30 Desember 2020, Diganti Film Drama Korea Exit

Mereka ialah Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jend Pol Idham Aziz dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Diberlakukannya SKB itu berarti masyarakat tidak diperkenankan untuk menunjukan seluruh atribut dan simbol FPI, serta penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam.

Mahfud MD menegaskan kepada seluruh aparat penegak hukum di pusat dan daerah untuk menolah setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

Baca Juga: Mata Najwa Tidak Tayang di Trans 7 Bisa Saksikan Catatan Najwa Spesial Akhir Tahun Melalui YouTube

"Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebagai organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ujar Mahfud MD dalam siaran pers tersebut.***

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x