Media Magelang – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah telah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasar Muamalah melakukan kegiatan jual beli dengan menggunakan dinar dan dirham. Warpres Ma'ruf Amin mengatakan bahwa hal ini telah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.
Wapres Ma'ruf Amin juga mengatakan bahwa Pasar Muamalah tak bisa disebut sebagai kegiatan yang mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
Baca Juga: Usulkan Tidak Ada Libur Panjang Imlek Tahun 2021, Ganjar Pranowo: Ibadah Bisa Secara Virtual
“Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” kata Wapres Ma’ruf Amin seperti dikutip Media Magelang dari ANTARA pada Kamis, 4 Februari 2021.
Wapres Ma’ruf Ain mengatakan praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
“Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),” kata Wapres Ma’ruf Amin.
Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem dan keuangan nasional. Sehingga, Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan dinar dan dirham adalah bentuk penyimpangan.