Limbah Medis di Tengah Pandemi, KLHK: Ada 6.417,95 Ton Timbulan Limbah Covid-19 sampai Awal Februari

- 6 Februari 2021, 20:10 WIB
KLHK catat jumlah timbulan limbah medis sejak pandemi Covid-19
KLHK catat jumlah timbulan limbah medis sejak pandemi Covid-19 /Pixabay/alexroma

Media Magelang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan terdapat 6.417,95 ton timbulan limbah medis sejak pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 sampai bulan Februari 2021.

Data timbulan limbah medis disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam surat No. S-194/PSLB3/PLB.2/4/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Medis dari Kegiatan Penanganan Covid-19.

Surat serta data timbulan limbah medis disampaikan kepada DLH provinsi di seluruh Indonesia berdasarkan laporan yang diterima KLHK sampai 4 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Al Datang Tepat Waktu, Papa Surya Masuk Rumah Sakit?

Seperti dirilis oleh Antara News, Rosa memaparkan angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun selama periode 19 Maret 2020 sampai 4 Februari 2021.

Provinsi DKI Jakarta menghasilkan timbulan medis terbanyak, yaitu sebanyak 4.630,86 ton.

Timbunan limbah medis harus dimusnahkan di insinerator limbah B3 berizin milik rumah sakit. Cara lainnya yaitu limbah medis diserahkan ke pemberi jasa pengolahan berizin KLHK.

Baca Juga: Live Streaming Kulfi ANTV Hari Ini Sabtu, 6 Februari 2021 : Lovely Datang ke Rumah Sakit

Rosa menjelaskan KLHK telah melakukan kerja sama dengan pemerintah provinsi untuk membangun insinerator untuk memenuhi prinsip proximity dengan sumber penghasil limbah.

Sebelumnya insinerator sudah dibangun di beberapa daerah di Indonesia seperti Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur pada 2020 lalu.

Insinerator-insinerator tersebut memiliki kapasitas 1.200 kilogram per jam.

Baca Juga: Ya Allah, Beri Kelancaran Sidang Aldebaran dan Andin Malam Ini Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 6 Februari 2021

Rumah sakit yang mempunyai insinerator yang masih dalam proses perizinan penggunaan untuk memusnahkan limbah medis selama pandemi Covid-19 mendapat diskresi oleh KLHK.

“Dengan persyaratan suhu ruang bakar minimal 800 derajat celcius atau dapat menggunakan autoclave yang dilengkapi dengan alat pencacah dan dapat dilakukan pemusnahan limbah Covid-19 di pabrik semen yang terdekat,” ucap Rosa.

Rosa menegaskan pihaknya melarang keras limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan atau sumber lainnya dibuang ke Tempat Pemroses Akhir (TPA) untuk sampah rumah tangga.

Baca Juga: Marc Marquez Akan Hadir Pada Peluncuran Tim Repsol Honda Untuk MotoGP 2021

Ditjen PSLB3 meminta pemerintah daerah mendata limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan selama pandemi Covid-19 untuk selanjutnya dilaporkan kepada KLHK.

Kebijakan tersebut sesuai dan tercantum pada surat nomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan KLHK diharapkan mampu mengurangi timbulan limbah medis, mengingat sampai bulan Februari ini pandemi Covid-19 masih belum selesai. ***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x