Media Magelang – Pemerintah menyalurkan bantuan dana berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2021.
Pendaftaran akun untuk KIP Kuliah secara resmi dibuka pemerintah mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan KIP Kuliah 2021 ini bagi 200 ribu mahasiswa.
KIP Kuliah 2021 tidak hanya bisa digunakan penerima untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tapi juga untuk kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca Juga: Banjir Sudah Surut, Stasiun Tawang Semarang Siap untuk Berangkatkan Kereta
Penerima KIP Kuliah 2021 akan diberi bantuan berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah perguruan tinggi, dan biaya hidup per bulan senilai Rp700 ribu.
Sebelum mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan di antaranya sebagai berikut.
- Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau lulus maksimal dua tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik tapi terhambat keterbatasan ekonomi yang di antaranya ditunjukkan dengan punya Kartu KIP sekolah dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN atau PTS dengan prodi yang memiliki akreditasi.
Untuk melakukan pendaftaran, pendaftar bisa melakukannya secara mandiri melalui web Sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.