Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, pendaftar juga bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional seperti SNMPTN dan SNMPN.
Setelahnya, sistem informasi seleksi nasional akan melakukan proses sinkronisasi dengan menggunakan skema host-to-host.
Baca Juga: Kabar Gembira! NIK KTP Bisa untuk Dapatkan Bansos Rp300 Ribu, Simak Cara Cek Nama Penerima Bantuan
Berikut tata cara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
- Kunjungi web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan tersedia di Google Play Store).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang valid dan aktif
- Setelahnya, sistem akan memulai validasi dari NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan memperoleh KIP Kuliah
- Bila proses validasi berhasil dilakukan, Sistem KIP Kuliah lalu akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
- Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih
- Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lolos di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut dari perguruan tinggi masing-masing
- Setelah verifikasi tingkat perguruan tinggi, siswa baru bisa diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
- Selesai
Baca Juga: Jeda Waktu antara Makan Malam dan Tidur, Berapa Lama Idealnya?
Itulah cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang sudah dibuka sejak Senin, 8 Februari 2021 bagi siswa sekolah tertentu.***