Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar Atau KIP Kuliah 2021

- 10 Februari 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah /diambil gambar dari website KIP Kuliah

Media Magelang – Pemerintah menyalurkan bantuan dana berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2021.

Pendaftaran akun untuk KIP Kuliah secara resmi dibuka pemerintah mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan KIP Kuliah 2021 ini bagi 200 ribu mahasiswa.

KIP Kuliah 2021 tidak hanya bisa digunakan penerima untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tapi juga untuk kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Banjir Sudah Surut, Stasiun Tawang Semarang Siap untuk Berangkatkan Kereta

Penerima KIP Kuliah 2021 akan diberi bantuan berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah perguruan tinggi, dan biaya hidup per bulan senilai Rp700 ribu.

Sebelum mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan di antaranya sebagai berikut.

  1. Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau lulus maksimal dua tahun sebelumnya
  2. Memiliki potensi akademik baik tapi terhambat keterbatasan ekonomi yang di antaranya ditunjukkan dengan punya Kartu KIP sekolah dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN atau PTS dengan prodi yang memiliki akreditasi.

Baca Juga: Atasi Konten Daur Ulang, Algoritma Baru Instagram Reels Berhenti Promosikan Video dengan Watermark TikTok

Untuk melakukan pendaftaran, pendaftar bisa melakukannya secara mandiri melalui web Sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, pendaftar juga bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional seperti SNMPTN dan SNMPN.

Setelahnya, sistem informasi seleksi nasional akan melakukan proses sinkronisasi dengan menggunakan skema host-to-host.

Baca Juga: Kabar Gembira! NIK KTP Bisa untuk Dapatkan Bansos Rp300 Ribu, Simak Cara Cek Nama Penerima Bantuan

Berikut tata cara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

  1. Kunjungi web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan tersedia di Google Play Store).
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Setelahnya, sistem akan memulai validasi dari NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan memperoleh KIP Kuliah
  4. Bila proses validasi berhasil dilakukan, Sistem KIP Kuliah lalu akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih
  7. Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lolos di perguruan tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut dari perguruan tinggi masing-masing
  8. Setelah verifikasi tingkat perguruan tinggi, siswa baru bisa diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  9. Selesai

Baca Juga: Jeda Waktu antara Makan Malam dan Tidur, Berapa Lama Idealnya?

Itulah cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang sudah dibuka sejak Senin, 8 Februari 2021 bagi siswa sekolah tertentu.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah