Media Magelang – Salah satu syarat untuk melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 yaitu dengan memiliki dokumen Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja membuka kembali pendaftaran bantuan biaya pendidikan berupa KIP Kuliah pada 2021.
Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan KIP Kuliah 2021 ini kepada 200 ribu calon mahasiswa di Indonesia.
Penerima KIP Kuliah 2021 akan menerima bantuan berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
Tak hanya itu, penerima juga akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sesuai dengan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Seperti yang termuat dalam Undang-udang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, KIP Kuliah 2021 dilaksanakan untuk memberi bantuan pendidikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Hal ini berguna untuk memberi kesempatan bagi siswa kurang mampu dalam melanjutkan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi atau akademi.