Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Salah Satu Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

- 10 Februari 2021, 11:55 WIB
KIP Kuliah 2021
KIP Kuliah 2021 /Kemendikbud

Media Magelang – Salah satu syarat untuk melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 yaitu dengan memiliki dokumen Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja membuka kembali pendaftaran bantuan biaya pendidikan berupa KIP Kuliah pada 2021.

Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan KIP Kuliah 2021 ini kepada 200 ribu calon mahasiswa di Indonesia.

Baca Juga: Kapolda Jateng Inginkan Pemberitaan yang Sejuk tentang Covid-19, Ganjar Pranowo: Pers Jateng Asyik-asyik Saja

Penerima KIP Kuliah 2021 akan menerima bantuan berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Tak hanya itu, penerima juga akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sesuai dengan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Seperti yang termuat dalam Undang-udang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, KIP Kuliah 2021 dilaksanakan untuk memberi bantuan pendidikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Atasi Konten Daur Ulang, Algoritma Baru Instagram Reels Berhenti Promosikan Video dengan Watermark TikTok

Hal ini berguna untuk memberi kesempatan bagi siswa kurang mampu dalam melanjutkan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah