Dibuka Kembali pada 2021, Inilah Syarat dan Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 13 Februari 2021, 06:48 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dilanjutkan di tahun 2021. /ANTARA/Reno Esnir

Media Magelang – Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM Rp2,4 Juta juta disalurkan kembali oleh pemerintah pada periode 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan BPUM UMKM Rp2,4 Juta bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelum adanya BPUM UMKM Rp2,4 Juta, pemerintah telah menyalurkan BPUM UMKM 2020 kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran dana sebesar Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Untuk Cegah Penularan Covid-19, Polres Magelang Buka Kios Masker Gratis di Jalan Pemuda Muntilan

BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada tahun ini diharapkan dapat memulihkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi.

Masyarakat pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat dan telah terdaftar BPUM UMKM nantinya akan memperoleh bantuan modal usaha berupa uang senilai Rp2,4 juta.

Dalam penyaluran uang bantuan, Kemenkop UKM menjalin kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta ini diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Baca Juga: Tumbuh Jerawat di Garis Rahang? Begini Cara Mengatasinya!

Bagi masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa segera mendaftarkan dirinya secara online maupun offline.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah