Alhamdulillah! Kemendikbud Berikan Kuota Internet Gratis 50 GB, Segera Dapatkan dengan Cek Disini

- 13 Februari 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi belajar daring. Kemendikbud kembali melanjutkan program kuota internet gratis.
Ilustrasi belajar daring. Kemendikbud kembali melanjutkan program kuota internet gratis. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

Baca Juga: Tak Ada BLT Subsidi Gaji 2021, Berikut Bantuan Pengganti Rp3,5Juta yang Bisa Diperoleh Pekerja

4. Pemimpin satuan pendidikan wajib menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

5. Pemimpin satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

Syarat Bagi Mahasiswa dan Dosen di Perguruan Tinggi

Selain pelajar dan guru, Kemendikbud juga menyediakan kuota internet gratis untuk mahasiswa dan juga dosen.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat kuota internet gratis dari Kemendikbu bagi mahasiswa dan dosen adalah sebagai berikut.

Baca Juga: KIP Kuliah Sudah Dibuka Pendaftarannya, Begini Cara Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Kemdikbud

1. Perguruan tinggi harus terdaftar dalam aplikasi PDDikti pada halaman https://pddikti.kemdikbud.go.id

2. Pemimpin satuan pendidikan wajib menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.

3. Pemimpin satuan pendidikan menggunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada halaman kuota dikti di https://kuotadikti.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah