Kartu Prakerja 2021 Akan Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

- 23 Februari 2021, 06:01 WIB
Tampilan situs www.prakerja.go.id untuk membuat akun Prakerja
Tampilan situs www.prakerja.go.id untuk membuat akun Prakerja /Prakerja.go.id.
 
Media Magelang - Program Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12 akan segera dibuka, berikut adalah deretan orang yang bisa mendaftar Kartu Prakerja 2021.

Program Kartu Prakerja 2021 kini memasuki gelombang 12.

Siapa saja yang bisa mendaftar Program Kartu Pekerja 2021 Gelombang 12?
 
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id Jangan Lupa Buat Akun Dulu

Per tanggal 21 Februari 2021, situs resmi Kartu Prakerja telah dibuka untuk membuat akun bagi yang ingin mendaftar.

Dilansir Media Magelang dari Prakerja.go.id, program Kartu Prakerja 2021 bisa diikuti oleh mereka yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang memnbutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Mereka yang berprofesi maupun yang sedang mencari kerja tetap boleh mendaftar asalkan berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah atau kuliah).
 
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Hampir Selesai, Dinkes Jateng: Angka Kematian Nakes Turun Drastis

Beberapa profesi yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Pekerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
 
Baca Juga: Waduh! Karyawan dari 7 Golongan Pekerjaan Ini Ternyata Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Dan perlu juga diingat, bahwa Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
 
Bagi para pendaftar yang gagal di tahun sebelumnya juga diperbolehkan mendaftar kembali di tahun 2021.
 
Baca Juga: Karyawan Bisa Dapat Insentif Kartu Prakerja, Tapi 7 Pekerjaan Ini Dilarang Mendaftar. Apa Saja?

Bagaimana cara daftarnya? Simak langkah-langkah di bawah ini:

1. Membuat akun Kartu Prakerja

2. Isi data diri.

- Login akun Prakerja.

Masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang baru dibuat.

Selanjutnya, verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.

- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.

- Isi data diri sesuai kolom formulir Kartu Prakerja. Klik Lanjutkan.

- Input nomor telepon

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon tadi.

- Masukkan swafoto, pastikan foto yang diunggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
 
Baca Juga: Ditlantas Polda Jateng Akan Terapkan E Tilang Mulai 17 Maret 2021

3. Ikuti tes. Tes yang akan diikuti adalah Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online. Siapkan alat tulis.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengkonfirmasi secara pasti kapan program Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12 akan dibuka.

Demikian penjelasan mengenai siapa saja yang berhak mendaftar Program Kartu Pekerja 2021 Gelombang 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah