Ditlantas Polda Jateng Akan Terapkan E Tilang Mulai 17 Maret 2021

- 22 Februari 2021, 13:45 WIB
Konferensi Pers ETLE dari Polda Jateng
Konferensi Pers ETLE dari Polda Jateng /Polres Magelang

Media Magelang - 27 Kamera yang terdiri dari 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah yang rawan di Jawa Tengah siap menindak pengguna jalan yang tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) melalui tangkapan gambar atau capture kamera.

Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyebut speedcam dapat digunakan untuk menangkap masyarakat yang ugal-ugalan.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

“Speedcam ini kita gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, Senin ( 22/2/2021).

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin ( 22/2/2021).

Kapolda menyebut pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ujar Kapolda.

Baca Juga: Kapolda Jateng Turun Langsung Bagikan Masker dan Nasi Kotak di Simpang Lima

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x