Ditlantas Polda Jateng Akan Terapkan E Tilang Mulai 17 Maret 2021

- 22 Februari 2021, 13:45 WIB
Konferensi Pers ETLE dari Polda Jateng
Konferensi Pers ETLE dari Polda Jateng /Polres Magelang

Rudy berharap melalui tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara selain itu juga menindak para pelanggar pajak.

“Terlalu banyak penguna kendaraan yang tidak membayar pajak, dengan adanya E tilang ini akan tercapture, dalam satu tahun ada Rp 200-300 miliar bahkan Rp 500 miliar malah yang menunggak pajak,” pungkasnya.

Berikut sebaran titik ETLE dan Speedcam di Jawa Tengah:

1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso).

2. Demak 1 titik ( TITIK Tl Bogorme),

3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, jalan A Yani).

4. Surakarta 6 titik (SP 5 Komplang, SP 5 Balapan, SP 4 Kerten, SP 4 Sate Dahlan, SP 4 Mujahidin, SP 4 Patung Wisnu).

Baca Juga: Evaluasi Hasil Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Ganjar Pranowo: Ada Dampak Signifikan

5. Klaten 2 titik (SP 4 Pasar Srago, SP 4 Bendi Gantungan)

6. 1 titik di Karanganyar (SP 3 Nglano).

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah