Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021: Dua Jenis Insentif yang Wajib Kamu Ketahui!

- 24 Februari 2021, 19:45 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 12 dibuka pada 23 Februari 2021.
Program Kartu Prakerja Gelombang 12 dibuka pada 23 Februari 2021. /Instagram/@prakerja.go.id

Media Magelang - Pendaftaran bantuan kartu Prakerja gelombang 12 akhirnya resmi dibuka oleh pemerintah.

Tepat pada Minggu 21 Februari 2021  kemarin, masyarakat sudah bisa mengikuti pendaftaran akun Program kartu prakerja untuk Gelombang 12.

Bila dibandingkan dengan tahun 2020 jelas dana alokasi tahun ini menjadi lebih sedikit yakni hanya Rp 20 Triliun.

Baca Juga: Mau Jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS? Simak Dulu Syarat Lengkap CPNS 2021 dari BKN Berikut Ini

Sebelumnya pemerintah sudah mengalokasikan  total dana Rp 20 triliun khusus untuk program Kartu Prakerja 2021.

Terdapat beberapa syarat resmi yang harus dipenuhi agar bisa bergabung dalam program kartu prakerja salah satunya dengan membuat akun pada website resmi.

Program kartu Prakerja dapat diikuti oleh siapa saja bahkan untuk yang sudah bekerja sebagai karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Live Streaming Kulfi Hari Ini di ANTV: Lovely dan Sikandar Rujuk, Seseorang Coba Pisahkan Mereka Lagi! Siapa?

Perlu dipastikan untuk memenuhi tiga syarat daftar program kartu prakerja sesuai dengan Prakerja.co.id

-Warga Negara Indonesia  
-Berusia diatas 18 tahun  
-Sedang tidak menempuh pendidikan formal  

Jika masih belum berusia 18 tahun otomatis tidak bisa membuat akun program prakerja karena belum memiliki KTP.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 24 Februari 2021: Cara Aldebaran Menerima Realita Hasil Tes DNA Reyna, Berat!

Terdapat dua jenis insentif yang wajib diketahui lengkap dengan jumlahnya.

1. Insentif pelatihan,  yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) perbulan (selama 4 bulan)

2. Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per survei (akan ada 3 survei)

Insentif pelatihan dapat dicairkan setelah dinyatakan lolos menjadi penerima kartu prakerja.

Baca Juga: Lovely dan Sikandar Balikan, Kulfi dan Amyra Senang! Ini Live Streaming Kulfi Episode 45 di ANTV Hari Ini

Tidak hanya itu tapi juga harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital

Baca Juga: Ingin Daftar Kartu Prakerja Tapi Sudah Pernah Lolos Pendaftaran? Pelajari Ketentuannya

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka Maret, Simak Syarat dan Dokumen Berikut untuk Ikut Seleksi

Insentif survey akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Begitulah informasi tentang jenis insentif yang dapat dicairkan dalam program kartu prakerja 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x