Media Magelang - Berikut syarat yang harus dilengkapi bagi Anda yang ingin ikut CPNS 2021 yang diadakan BKN.
Syarat-syarat berikut ini wajib dilengkapi bila hendak lolos CPNS 2021 yang diadakan oleh BKN dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Pendaftaran dibuka pada Maret dan seleksi dilaksanakan bulan April mendatang.
Secara resmi BKN akan membuka lowongan CPNS 2021 dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Formasi dan persyaratan untuk melamar CPNS 2021 tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya dan dapat dilihat secara resmi di dalam website BKN.go.id.
Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Barcelona vs Elche di Liga Spanyol 25 Februari 2021
Berdasarkan website resmi lowongan CPNS 2021 akan mulai dibuka kembali bulan Maret 2021 dengan persyaratan dan informasi sebagai berikut.
Syarat CPNS 2021
Perlu diperhatikan pula apa saja persyaratan lengkap seleksi CPNS 2021 yang meliputi poin-poin berikut:
1. Berusia 18-35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama dua tahun atau lebih.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Disebut Pacaran dengan G-Dragon, Fiersa Besari: yang Penting Barokah, Amanah, dan Terpercaya
3. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
4. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi yang dilamar.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka Maret, Simak Syarat dan Dokumen Berikut untuk Ikut Seleksi
8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-3, IPK minimal 3,00 untuk lulusan S-1, dan IPK minimal 3,20 untuk lulusan S-2.
9. Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
10. Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.