Tak Hanya Pengangguran, Karyawan juga Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Ketentuannya di Sini

- 25 Februari 2021, 20:33 WIB
Program Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja /Instagram.com/@prakerja.go.id

Media Magelang - Kartu Prakerja Gelombang 12 tak hanya untuk pengangguran, karyawan pun tetap boleh daftar.

Kartu Prakerja Gelombang 12 tidak hanya ditujukan untuk pengangguran ataupun pencari kerja saja.

Namun, Kartu Prakerja Gelombang 12 juga bisa diikuti oleh para karyawan atau pekerja.

Baca Juga: Siap-siap Mendaftar Kartu Prakerja 2021, Ini Tips Menjaga Keamanan Akun Agar Tak Dibobol

Kartu Prakerja Gelombang 12 telah resmi dibuka pada 23 Februari 2021 dan akan ditutup besok pada 26 Februari 2021.

Bantuan peningkatan kompetensi diri dari pemerintah berupa Kartu Prakerja ini sangat membantu masyarakat dalam melatih kemampuan diri.

Program Kartu Prakerja dirancang untuk memberikan pelatihan peningkatan kemampuan atau kompetensi diri bagi masyarakat sebagai bekal mencari kerja atau untuk meningkatkan kompetensi diri saat bekerja.

Baca Juga: Hari ini, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 Massal bagi Wartawan di Gelora Bung Karno

Namun harus dipahami bahwa tidak seluruh lapisan masyarakat yang dapat dijangkau oleh program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Ada beberapa syarat yang memuat siapa saja yang bisa mendaftar dan menerima manfaat Kartu Prakerja.

Mereka yang bisa mengikuti program Kartu Prakerja adalah:

Baca Juga: Saatnya Investasi Emas Mumpung Harganya Sedang Turun, Ini Daftar Antam hingga UBS di Pegadaian Hari Ini

- Pencari kerja

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi diri

-Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: GEMES! Mas Al Ajak Andin buat Adik untuk Reyna dalam Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Selain beberapa syarat di atas, adapula syarat utama bagi pendaftar dan penerima manfaat Kartu Prakerja Gelombang 12 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau tidak sedang kuliah atau sekolah

Baca Juga: KLIK www.depkop.go.id untuk Daftar BLT UMKM Online 2021 yang Segera Dilanjutkan

Seperti yang sudah dijelaskan pada beberapa syarat utama dan penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa bagi mereka yang telah memiliki pekerjaan atau karyawan/pekerja tetap diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

Namun, terdapat syarat tersendiri bagi karyawan yang ingin mendaftar Kartu Prakerja.

Bagi karyawan atau pekerja yang berprofesi seperti di bawah ini tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja:

Baca Juga: Ini Aturan Baru Kartu Prakerja 2021 yang Wajib Diketahui, Apa Saja?

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah