Berikut syarat dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud untuk siswa SMP dan sederajat antara lain:
- Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Sekolah arus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Rendy Mengundurkan Diri Menjadi Asisten, Ini Reaksi Aldebaran
Rincian Jatah Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 dari Kemendikbud
Terkait besaran perubahan kuota, syarat, waktu pencairan dan informasi lain terkait bantuan kuota internet gratis, Kemdikbud mengumumkan secara resmi lewat press rilis secara daring.
Siaran langsung Pengumuman Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Kemendikbud tersebut ditayangkan di kanal Youtube Kemendikbud RI hari ini, Senin 1 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.
Lebih lanjut, mengenai detail informasi lain terkait bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021 selama masa pandemi Covid-19, akan dijelaskan lewat situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Ini Solusi Dari 4 Kendala yang Biasa Terjadi Ketika Daftar Kartu Prakerja
Nantinya kabar ini juga akan dibagikan melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube resmi Kemendikbud.
Seperti yang telah ditunggu-tunggu, rilis ini akan menjawab pertanyaan seputar bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud akan diterima peserta didik SD hingga SMA untuk dukung proses pembelajaran daring pada tahun 2021.***