Tok! Kuota Belajar Resmi Dihapus, Ini Pengganti yang Diberikan Kemdikbud kepada Penerima kuota Internet Gratis

- 1 Maret 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi penggunaan kuota belajar gratis Kemdikbud yang digunakan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ilustrasi penggunaan kuota belajar gratis Kemdikbud yang digunakan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). /Unsplash.com/Chrish Montgomery

Keputusan ini ditetapkan agar penggunaan bantuan kuota internet gratis bisa lebih maksimal pada seluruh laman dan aplikasi yang tidak bisa diakses menggunakan kuota belajar, tetapi dapat menunjang proses pembelajaran.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 1 Maret 2021, Menyesal Tak Percaya Aldebaran, Andin Minta Maaf

Adapun rincian jatah kuota internet gratis Kemdikbud tahun 2021 yang akan diberikan kepada masing-masing penerima adalah sebagai berikut.

  • Peserta didik PAUD akan menerima kuota utama 7 GB per bulan.
  • Peserta didik sekolah dasar dan menengah akan menerima kuota utama 10 GB per bulan.
  • Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan.
  • Mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Akhirnya Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Resmi Cair Maret 2021, Cek Info Lengkapnya

Berdasarkan pembagian di atas, jatah masing-masing penerima kuota internet gratis Kemdikbud juga mengalami penurunan di tahun ini.

Segala perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan kuota internet gratis dari Kemdikbud secara maksimal.

“Ada perbedaan kuota gratis dengan meningkatkan fleksibilitas. Giga lebih kecil namun kuota merupakan kuota umum sehingga bisa mengakses semua situs dan aplikasi,” tutur Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Jatah Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Jadi Lebih Sedikit dari Tahun Lalu, Simak Perubahannya di Sini

Bisa disimpulkan bahwa Kemdikbud akan mengganti kuota belajar dengan kuota umum untuk diberikan kepada penerima kuota internet gratis tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x