Media Magelang - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos), menjadi salah satu program yang dilanjutkan pada tahun 2021.
Adapun pencairan bansos PKH dari Kemensos akan dilakukan selama empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juni, dan Oktober 2021 atau selama tiga bulan sekali.
Sementara itu, untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima PKH di tahun 2021 dapat melakukan cek data diri di dtks.kemensos.go.id atau ikuti cara di artikel berikut.
Baca Juga: PERHATIAN! Lakukan Ini Sebelum Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Tambah Peluang Lolos
Adapun bantuan KPM memiliki beberapa kriteria dan nominal yang berbeda untuk setiap kriteria sebagai berikut.
Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
Baca Juga: Lakukan Ini Supaya BST Bansos Rp300 ribu Tidak Gagal Cair di Bulan Maret 2021
Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
Berikut cek secara online apakah anda menjadi penerima Bansos PKH 2021, masyarakat dapat mengecek melalui laman DTKS Kemensos dengan cara:
Buka link https://dtks.kemensos.go.id
Klik pada Cek Bansos di kiri atas
Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
Klik kode verifikasi
klik CARI
Baca Juga: NIK KTP Bisa Dipakai untuk Cek Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM
Apabila dinyatakan menjadi penerima, data diri anda seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.
Artikel ini pertama kali terbit di Berita DIY dengan judul "Gampang! Begini Prosedur Pencairan Bansos PKH, Langsung Cair ke Rekening".
Prosedur pencairan bantuan sosial PKH ini cukup mudah. Setelah resmi dinyatakan sebagi penerima bantuan, bantuan dapat langsung dicarikan ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Bansos PKH akan disalurkan pemerintah selama empat kali dalam satu tahun, atau per tiga bulan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.***