Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2020 Vs 2021, Begini Perbedaannya

- 3 Maret 2021, 11:45 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2020 Vs 2021, Begini Perbedaannya
Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2020 Vs 2021, Begini Perbedaannya /Instagram.com/@kemdikbud.ri
 
Media Magelang – Kemdikbud akan memberikan bantuan kuota internet gratis kembali di tahun 2021 dengan beberapa perbedaan dengan tahun sebelumnya.
 
Kuota internet gratis tahun 2020 banyak mendapatkan respon positif dari penerima yang merasa terbantu dengan bantuan dari Kemdikbud tersebut.
 
Dengan alasan tersebut, bantuan kuota internet gratis Kemdikbud kembali dilanjutkan di tahun 2021 karena proses belajar mengajar secara daring juga masih dilakukan di di Indonesia.
 
 
Meskipun pelaksanaannya hampir mirip dengan tahun sebelumnya, bantuan kuota internet gratis Kemdikbud di tahun ini memiliki beberapa perbedaan yang mencolok.
 
Berikut Media Magelang rangkum perbedaan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud tahun 2020 dengan tahun 2021.
 
Jenis Kuota
 
Penerima kuota internet gratis Kemdikbud tahun 2020 akan diberikan dua jenis kuota yaitu kuota utama dan kuota belajar.
 
 
Kuota umum merupakan kuota yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh aplikasi dan situs.
 
Sedangkan kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses aplikasi dan situs berbasis pembelajaran.
 
Berbeda dengan tahun 2021, bantuan kuota internet gratis hanya diberikan dalam jenis kuota umum dimana penerima bisa menggunakannya untuk mengakses semua laman dan aplikasi.
 
Aturan ini dibuat agar penerima bisa dengan leluasa mengakses berbagai aplikasi dan situs yang bukan termasuk ke dalam situs dan aplikasi berbasis pembelajaran tetapi dapat menunjang proses pembelajaran jarak jauh.
 
 
Jatah Kuota
 
Selain jenis kuota, jatah kuota yang diberikan kepada masing-masing penerima yang terdiri atas siswa, guru, mahasiswa, dan dosen juga berubah.
 
Jatah kuota internet di tahun 2021 akan lebih sedikit daripada tahun 2021 dimana perbandingannya akan dirangkum oleh Media Magelang berikut ini.
 
Jatah kuota internet gratis Kemdikbud tahun 2020
 
 
- Peserta didik jenjang PAUD akan mendapatkan 20 GB dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan 15 GB kuota belajar.
 
- Peserta didik jenjang dasar dan menengah akan mendapatkan 35 GB dengan rincian 5 GB kuota umum dan 30 GB.
 
- Pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB dengan rincian 37 kuota belajar dan 5 GB kuota utama.
 
- Dosen dan mahasiswa akan mendapatkan 50 GB dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. 
 
 
Jatah kuota internet gratis Kemdikbud tahun 2021
 
- Peserta didik PAUD akan mendapatkan 7 GB per bulan.
 
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 10 GB per bulan.
 
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan 
 
- Mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan.
 
 
Seluruh kuota yang diberikan tersebut termasuk dalam jenis kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
 
Perbedaan mencolok terdapat pada jatah bantuan kuota internet gratis 2021 yang jauh lebih sedikit dari tahun 2020.
 
Akan tetapi jatah kuota internet gratis yang lebih sedikit di tahun ini justru dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
 
“Ada perbedaan kuota gratis dengan meningkatkan fleksibilitas. Giga lebih kecil namun kuota merupakan kuota umum sehingga bisa mengakses semua situs dan aplikasi,” tutur Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual pada 1 Maret 2021.
 
 
Meskipun begitu, Kemdikbud tetap memberikan pengecualian pada aplikasi dan situs yang bisa diakses menggunakan bantuan kuota internet gratis 2021.
 
Adapun aplikasi dan situs yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021 adalah sebagai berikut.
 
- Aplikasi dan situs yang diblokir Kominfo.
 
- Aplikasi dan situs media sosial, termasuk Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan lain sebagainya.
 
Itulah beberapa perbedaan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021 dengan tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x