Kartu Prakerja diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Setiap orang dapat mengikuti tahap seleksi Kartu Prakerja yang memenuhi persyaratan ini.
Namun, ada beberapa golongan yang tak diperkenankan untuk mendaftar yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Hanya untuk 600.000 Pendaftar yang Diterima
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota DPR atau DPRD
- ASN
- TNI
- Polri
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Selain itu, siapkan juga berkas yang diperlukan yaitu KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Usai menyiapkan dua dokumen tersebut, segera klik alamat www.prakerja.go.id untuk melakukan pendaftaran.
Segera daftar Kartu Prakerja melalui alamat tersebut.***