Media Magelang - BLT BPUM UMKM merupakan bentuk program Banpres produktif yang diberikan oleh Kemenkop dan UKM.
BLT BPUM UMKM 2021 ini rencananya akan berlanjut pada Maret 2021 sekarang.
Strategi ini merupakan bentuk bantuan berupa BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM untuk sebagai upaya bangkit dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri
Bagi pelaku usaha dapat cek penerima BLT BPUM UMKM tersebut melalui eform.bri.co.id.
Berdasarkan Akun Instagram resmi @Kemenkopukm Terdapat lima kriteria utama yang akan menerima Banpres Produktif (BPUM) untuk Usaha Mikro tahun 2021
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, Serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak Sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Perlu diperhatikan bahwa Kemenkop UKM menyebutkan bahwa saat ini BLT BPUM UMKM sedang dalam tahap persiapan.
"Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya," tulis akun @KemenkopUKM, dikutip Media Magelang dari akun Twitter resmi Kemenkop UKM.