- WNI.
- Minimal berusia 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Dari persyaratan tersebut, bisa disimpulkan bahwa mahasiswa dan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan tidak bisa memenuhi persyaratan utama mengikuti Kartu Prakerja.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri
Selain persyaratan tersebut, terdapat beberapa syarat utama lain yang harus dipenuhi untuk mengikuti Kartu Prakerja.
- Bukan merupakan pejabat negara.
- Bukan merupakan Pimpinan atau anggota DPR/DPRD.
- Bukan merupakan ASN.
- Bukan merupakan prajurit TNI.
- Bukan merupakan anggota Kapolri.
- Bukan merupakan kepala dan perangkat desa.
- Bukan merupakan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN maupun BUMD.
Pertanyaan seputar diperbolehkannya mahasiswa mengikuti Kartu Prakerja semakin banyak ditemukan setelah terdapat beberapa aturan yang berubah pada penyelenggaraan di tahun ini.
Pada tahun 2021, peserta tidak boleh berasal dari 1 KK dengan lebih dari dua anggota keluarga yang sama-sama mengikuti program Kartu Prakerja.
Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.
“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.
Baca Juga: Segera Beli Kelas Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 12 Sebelum Saldo Hangus, Begini Caranya
Maka bisa disimpulkan bahwa aturan baru pada penyelenggaraan tahun ini tidak merubah dilarangnya mahasiswa atau siapapun yang masih menempuh pendidikan formal untuk mengikuti Kartu Prakerja.