Media Magelang – Berlakunya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sejak Maret 2021 membuat sejumlah mobil mendapatkan insentif cukup besar.
Relaksasi PPnBM diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada beberapa mobil dengan ketentuan tertentu.
PPnBM berlaku mulai Maret 2021, sebagai tahap satu dari subsidi harga mobil dengan pajak nol persen.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Dibagikan, Guru Bisa Dapat 12 GB per Bulan!
Dengan ditetapkannya kebijakan diskon pajak PPnBM, Kemenperin merilis daftar mobil yang menerima insentif ini mulai Maret 2021.
Aturan keringanan PPnBM ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Seperti yang tertera pada Keputusan Kemenperin terbaru, terdapat sebanyak 21 mobil mobil yang memperoleh insentif PPnBM.
Baca Juga: Akun Instagram Trans7 Diduga Menyentil Sinetron Ikatan Cinta, Netizen: Iri Bilang Bos
Adapun syarat utama dari kendaraan mobil yang menerima insentif PPnBM yaitu memiliki komponen lokal sebesar 70 persen.