Syarat dan Cara Perbarui KK Karena Tambah Anggota Keluarga dari Kelahiran hingga Pernikahan

- 8 Maret 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (KK)
Ilustrasi kartu keluarga (KK) /PJ
Media Magelang – Berikut ini adalah cara mengurus KK yang diubah menjadi model terbaru di Dinas Dukcapil karena ada penambahan anggota keluarga.
 
Kartu Keluarga (KK) merupakan identitas resmi yang dipakai di Indonesia untuk mengetahui susunan, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga.
 
Setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki KK dan harus melakukan update secara berkala apabila terjadi perubahan data anggota keluarga.
 
 
Termasuk jika anggota keluarga bertambah, maka pengubahan KK menjadi model terbaru bisa langsung diurus di Dinas Dukcapil setempat dengan memperhatikan persyaratan dan cara yang telah ditetapkan. 
 
Penambahan anggota keluarga bisa terjadi karena adanya perpindahan domisili, pernikahan, atau kelahiran.
 
Media Magelang telah merangkum persyaratan dokumen yang harus dibawa saat memperbarui KK karena alasan penambahan anggota baru berikut ini.
 
 
Alasan Pindah 
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga lama.
- Surat keterangan pindah.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (khusus untuk WNI yang datang dari luar negeri).
-Paspor, izin tinggal tetap, dan SKCK atau surat lapor diri (khusus untuk WNA).
 
 
Alasan Kelahiran
- Surat pengantar dari RT/RW.
- KK yang lama.
- Surat kelahiran dari rumah sakit atau klinik terkait.
 
Alasan Pernikahan
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi buku nikah.
- Surat keterangan pindah.
 
 
Setelah dokumen tersebut disiapkan, maka penduduk hanya perlu membawanya ke Dinas Dukcapil setempat.
 
Dirjen Dinas Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa masyarakat harus mengurus sendiri KK miliknya tanpa jasa calo.
 
Hal ini untuk menghindari pungutan-pungutan liar yang merugikan. "Urus sendiri, jangan lewat calo, tidak dipungut biaya alias gratis," tutur Zudan Arif Fakrulloh dalam sebuah video pada 28 Februari 2021 dikutip Media Magelang dari akun TikTok @zudanariffakrulloh.
 
 
Jika telah diurus di Dinas Dukcapil, KK terbaru akan dikirim melalui surel sehingga masyarakat bisa mencetaknya di kertas putih biasa secara mandiri.
 
Seperti yang telah diketahui, Dinas Dukcapil telah memberlakukan model terbaru dari KK dengan menggunakan QR code.
 
Selain sebagai pengganti tanda tangan basah, QR code disematkan agar memudahkan masyarakat untuk mencetak ulang ketika KK miliknya kedapatan hilang.
 
"Sekarang KK, akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah dicetak di kertas putih biasa, ada QR code-nya dan file-nya diberikan kepada penduduk jadi penduduk tersebut bisa mencetak sendiri kartu keluarganya,” kata Zudan Arif Fakrulloh dalam video lain berjudul 'Kartu Keluarga dengan QR Code', 21 Februari 2021.
 
 
Meskipun dicetak secara mandiri oleh pnenduduk, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa KK dan akta kelahiran dengan model terbaru tersebut tetap sah secara hukum yang berlaku di Indonesia.
 
“Bisa dicetak di rumah, jadi tidak takut, tidak khawatir kalau kartu keluarganya hilang bisa cetak lagi. itu asli, tidak ada capnya, tidak ada tanda tangan basah. Sekarang kartu keluarga sudah dengan QR code,” imbuh Zudan Arif Fakrulloh.
 
Melihat kemudahan tersebut, masyarakat bisa segera memperbarui KK miliknya sesuai syarat dan cara yang telah ditentukan jika ada penambahan anggota keluarga baru entah karena alasan kelahiran, perpindahan, maupun pernikahan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah